STMIK

Loading

Kode Etik Mahasiswa

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam hal ini yang dimaksud dengan :

  1. Kode Etik adalah norma dan aturan yang ditetapkan oleh Ketua STMIK Hasan Sulur Wonomulyo sebagai landasan bagi tingkah laku mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  2. Tata Tertip adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran serta sanksi bagi mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  3. Mahasiswa adalalah seluruh mahasiswa strata 1 STMIK Hasan Sulur Wonomulyo yang terdaftardengan bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.
  4. Kewajiban adalah suatu yang harus dilakasanakan oleh mahasiswa demi tercapainya tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Kode Etik dan Tata Tertib ini.
  5. Hak adala kewenangan yang yang dimiliki mahasiswa dalam mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pelanggaran Kode Etik adalah setiap prilaku yang tidak sesuai dengan norma dan asas yang ada dalam Kode Etik ini.
  7. Pelanggaran Tata Tertip adalah setiap prilaku yang bertentangan dengan aturan ini.
  8. Sanksi adalah hukumnayang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib ini.
  9. Pihak yang berwewenang adalah pihak yang mempunyai hak yang menetapakan dan menjatukan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib ini.
  10. Lembaga Kemahasiswaaan adalah Lembaga Kemahasiswaan Intra STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  11. Ketua adalah Ketua STMIK Hasan Sulur Wonomulyo
  12. Dosen adalah tenaga pendidik pada STMIK Hasan Sulur Wonomulyo yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
  13. UKM adalah Unit Kegiatan Mahasisiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2

Tujuan Kode dan Tata Tertib ini adalah :

  1. Tercapainya suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma   Perguruan Tinggi.
  2. Fungsi Kode Etik dan Tata Tertib adalah :
  3. Menjadi peraturan atau petunjuk mengenai hak, kewajiban pelanggaran dan sanksi yang berkalaku bagi mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  4. Membantu tegaknya peraturan dan ketentuan di STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Hak Akdemik Mahasisiwa
Pasal 3

Setiap mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo berhak :

  1. Mengggunakan mimbar akademik secara bertanggungjawab guna mendalami ilmu Komputer dan Ilmu lain yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku di STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  2. Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbimngan dan pengarahan dari pimpinan dan dosen STMIK Hasan Sulur Wonomulyo sesuai bakan, minat petensi dan kemapuan dalam rangka pengembagan ilmu pengetahuan.
  3. Memperoleh pelayanan di bidang akademik, administrasi dan kemahsiswaan.
  4. Memanfaatkan fasilitas STMIK Hasan Sulur Wonomulyo dalam rangka kelancaran proses belajar dan kegiatan akademik seseuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Memperoleh penghargaan dari STMIK Hasan Sulur Wonomulyoatas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Menyampikan aspirasi berupa usul, saran, dan keritik secara profesional.

Hak Penggunaan Barang Inventaris
Dilingkungan Kampus STMIK Hasan Sulur Wonomulyo
Pasal 4

Setiap Lembaga Kemahasiswaan Intra STMIK Hasan Sulur Wonomulyo dapat mengajukan permohonan peminjaman inventaris dengan ketentuan :

  1. Bahwa kegiatan yang dilakukan dalam penggunaan inventaris mempunyai hubungan dengan program kelembagaaan yang menunjang pengembagan minat dan bakat mahasiswa.
  2. Lembaga Kemasiswaan Intra STMIK Hasan Sulur Wonomulyo wajib mengajukan surat permohonan atau proposal kegiatan yang disahkan oleh penjabat yang terkait atau pembina UKM yang bersangkutan.
  3. Permohonan penggunaan inventaris akan dipenuhi selama dimungkinkan dan belum dipergunakan oleh lembaga lain.
  4. Segala pembiyaaan dan kerugian yang timbul akibat penggunaan invetaris tersebut ditanggung oleh peminjam.

BAB IV
KEWAJIBAN MAHASISWA

Pasal 5
Kewajiban Umum

Mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo berkewajiban :

  1. Menjunjung tinggi ajaran agama dan akhlak mulia.
  2. Menjaga kewibawaan dan memelihara nama baik STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  3. Mentaati semua ketentuan administrasi penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan kepada mahsiswa seperti SPP dan biaya lain yang ditentukan dengan peraturan yang berlaku.
  4. Saling menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen dan karyawan.
  5. Mematuhi dan memahami pelaksanaan segala perturan akademik yang berlaku dilingkungan STMIK Hasan Sulur Wonomulyo. 

Kewajiban Khusus
Pasal 6

  1. Mengikuti kuliah dengan teratur, sopan dan hormat kepada dosen.
  2. Memupuk semangat belajar dan meningkatkan ketekukan agar dapat menyelesaikan studi dengan sistem yang berlaku.
  3. Berpakaian sopan, bersih, rapi dan menutup aurat pada saat kuliah, ujian, ketika berurusan dengan dosen, karyawan dan hal-hal lain di kampus.
  4. Khusus bagi mahasiswi yang beragama muslim diwajibkan berbusana muslimat sesuai dengan syariat Islam (tidak ketat dan tidak transparan).
  5. Memakai sepatu atau sepatu sandal di lingkungan kampus.
  6. Memarkir kendaraan dengan tertip pada tempat parkir yang telah disediakan oleh STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.

BAB V
PELANGGARAN

Pelanggaran Ringgan
Pasal 7

  1. Melanggar Tata Tertip Ujian yang berlaku di STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  2. Memakai sandal, sepatu tumitnya di injak, selop, klompen atau sejenis, berkaos oblong dan bercelana sobek selama mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainya di kampus.
  3. Berpakaian ketat, tembus pandang atau baju pendek bagi mahasiswi.
  4. Mengenakan kalung, anting, gelang, tatto dan berambut panjang yang tidak rapi bagi mahasiswa.
  5. Berdandan secara berlebihan bagi mahasiswi.
  6. Merokok saat mengikuti kegiatan akademik di lingkungan kampus.
  7. Menginanp dikantor kecuali atas izin pimpinan.
  8. Menggunakan Fasilitas STMIK Hasan Sulur Wonomulyo secara tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan timbulnya kerugian.

Pelanggaran Sedang
Pasal 8

  1. Membawa senjata tajam.
  2. Mengundang atau membawa pihak luar STMIK Hasan Sulur Wonomulyo kedalam kampusyang dapat menimbulkan keonaran.
  3. Mengganggu ketenangan proses belajar mengajar dan atau bekerja, serta ketenangan penghuni dilinggkungan kampus.
  4. Memiliki, membawa, menggandakan, meminjmakan, menjual, dan menyewakan media pornografi.
  5. Melakukan perbuatan tidak senonoh baik didlam maupun diluar kampus.
  6. Melakukan provokasi ddan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik STMIK Hasan Sulur Wonomulyo, seseorang, golongan, ras, suku, dan agama.
  7. Melakukan perkelahian dan atau tawuran.
  8. Bertindak sebagai joki atau melakukan kecurangan dalam ujian.
  9. Demonstrasi yang anarkis.

Pelangaran Berat
Pasal 9

  1. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mempergunakan Narkotika, Alkohol,   Psikotrafika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan Obat berbahaya.
  2. Memalsukan nilai, tanda tangan, stempel, Ijazah dan surat keterangan lainnya.
  3. Melakukan perusakan, perampasan,pencurian barang-barang milik STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  4. Melakukan tindak perzinahan atau kumpul kebo.
  5. Melakukan tindak pidana yang dijatukan hukuman penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari satu tahun.

Pelanggaran – Pelanggaran Lainnya
Pasal 10

Melanggar tata tertip yang belaku dimasing-masing unit yang kualifikasinya tergantung kepada aturan yang belaku pada masing-masing unit tersebut.

BAB VI
SANKSI-SANKSI

Ketentuan Sanksi
Pasal 11

  1. Sanksi diberlakuakan bagi mahsiswa, lembaga dan atau UMKM yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Kode Etik dan Tata Tertib ini.
  2. Pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga atau UKM sanksinya dapat berupa pembekuan izin sampai barang yang rusak atau hilang telah diperbaiki atau diganti.
  3. Pemberian sanksi ditentukan setelah melakukan penelitian dan pertimbangan secara cermat dan teliti oleh pihak yang berwewenang di STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.

Jenis Sanksi
Pasal 12

Sanksi yang akan diberlakukan terderi dari beberapa jenis sesuai dengan tingkat pelanggaran yang meliputi : sanksi ringan, sanksi menegah, dan sanksi berat.

Sanksi Ringan
Pasal 13

  1. Nasehat dan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis.
  2. Sanksi materi berupa ganti rugi atas barang yang dirusak atau hilang.
  3. Pengusiran dari ruang kuliah atau ujian.
  4. Tidak mendapat pelayanan administrasi dan atau akademik maupun kemahasiswaan.

Sanksi Menengah
Pasal 14

  1. Kehilangan hak mengikuti ujian dalam mata kuliah tetentu atau seluruh mata kuliah selama satu semester.
  2. Penangguhan atau pembatalan hasil ujian untuk matakuliah tertentu atau seluruh matakuliah dalam satu semester.
  3. Penangguhan peneyerahan ijazah dan atau transkrip nilai asli dalam jangka waktu tertentu.
  4. Skorsing dalam satu semester atau lebih dari kegiatan akademik degan masih tetep membayar SPP dan terthitung sebagai masa studi penuh.
  5. Dilaporkan oleh pihak yang berwajib.

Sanksi Berat
Pasal 15

  1. Mengganti barang yang dirusak, dirampas, dan atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.
  2. Pemberhentian secara terhormat sebagai mahasiswa.
  3. Pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
  4. Pencabutan Gelar Akademik dengan tidak hormat.

Pihak Yang Berhak Menjatuhkan Sanksi
Pasal 16

Pihak yang menjatuhkan sanksi adalah ;

  1. Ketua berwenang menjatukan sanksi berat.
  2. Ketua Program Studi berwenang menjatukan sanksi menengah.
  3. Dosen Pembimbing Akademik berwenang menjatukan sanksi ringan.

Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Pasal 17

Penjatuhan sanksi dilakukan dengan tatacara sebagai berikut :

  1. Penjatuhan sanksi oleh Ketua :
    • Ketua menjatukan sanksi berdasarkan usulan Ketua Program Studi yang tembusanya disampaikan kepada mahasiswa yang besangkutan dan pada orang tua atau walinya, serta kepada lembaga atau UKM yang melakukan pelanggaran.
    • Mahasiswa, lembaga atau UKM diberi hak mengajukan keberatan tertetulis kepada Ketua atas usul penjatuhan sanksi berat dari ketua dalam tenggang waktu 7×24 jam semenjak surat usulan tersebut diterbitkan.
    • Ketua menyampaikan usulan Ketua Program Studi dan keberatan mahasiswa, lembaga, atau UKM kepada rapat Senat Sekolah Tinggi untuk mendapat pertimbangan.
    • Penjatuhan sanksi berat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
  2. Penjatuhan sanksi oleh Ketua Program Studi
    • Ketua Program Studi menjatukan sanksi berdasarkan usulan Dosen PA.
    • Ketua Program Studi menyampaikan usulan Dosen dalam rapat Program Studi, dengan menghadirkan mahasiswa yang bersangkutan untuk didengar keterangannya.
    • Penajatuhan sanksi ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Program Studi.
  3. Penjatuhan sanksi oleh Dosen :
    • Dosen menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil temuan langsung terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa atau laporan sumber lain yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
  4. Pembelaan :
    • Mahasiswa, lembaga atau UKM memiliki hak untuk membela diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Ketentuan Penutup
Pasal 18

Dengan diberlakukan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo ini, maka segala keputusan Ketua STMIK Hasan Sulur Wonomulyo tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Kode Etik dan Tata Tertib ini dnyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik dan Tata Tertib mahasiswa STMIK Hasan Sulur Wonomulyo ini akan ditetapkan sendiri.

Pasal 20

Kode Etik dab Tata Tertib Mahasiswa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.