KODE ETIK MAHASISWA STMIK HASAN SULUR WONOMULYO
- Pakaian mahasiswa pria di kampus dalam mengikuti kegiatan proses belajar mengajar (kuliah, perpustakaan, ujian dan bimbingan) adalah celana panjang baju lengan panjang/pendek atau T Shirt berkerah dan sepatu.
- Pakaian mahasiswa wanita di kampus dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar (Kuliah, perpustakaan, ujian dan bimbingan) adalah rok yang sopan atau celana panjang : baju dan sepatu yang sopan.
- Pakaian mahasiswa pria wanita di kampus dalam mengikuti kegiatan proses belajar mengajar di laboratorium ; pratikum menggunakan seragam khusus (jaket almamater).
- Mahasiswa pria dilarang menggunakan celana pendek, sandal atau tanpa alas kaki, T shirt tanpa kerah dalam mengikuti proses belajar mengajar.
- Mahasiswa wanita dilarang memakai celana pendek , rok mini you can see. Sandal atau tanpa alas kaki dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar (kuliah, perpustakaan, ujian dan bimbingan).
- Pakaian mahasiswa / mahasiswi diluar kampus pada saat (mewakili utusan STMIK Hasan Sulur Wonomulyo adalah jaket almamater dengan rok sopan untuk mahasiswi dan untuk mahasiswa jaket almamater celana panjang serta sepatu.
- Mahasiswa /mahasiswi harus senantiasa berpenampilan bersih rapi dan segar agar tidak mengganggu hubungan sosial.
- Mahasiswa harus mempunyai komitmen waktu perkuliahan sesuai jadwal yang sudah tersedia.
- Kepada dosen dan staff untuk keperluan akademik maupun non akademik. Apabila terjadi pembatalan janji yang telah disepakati kepada dosen atau staff mahasiswa harus memberitahukan sebelumnya.
- Mahasiswa harus hadir diruang kuliah tepat waktu dan mengikuti kuliah sampai selesai.
- Mahasiswa berkewajiban menjunjung tinggi kejujuran intelektual dalam mengikuti proses belajar mengajar.
- Perbuatan curang pada waktu ujian, melakukan plagiat dalam penggunaan tugas akhir atau tugas lain termasuk perbuatan yang dilarang.
- Mahasiswa dilarang memberikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dan atau melakukan perbuatan lain kepada dosen dan staff yang diduga atau patut diduga berpengaruh terhadap pemberian pelayanan.
- Mahasiswa berkewajiban mengembangkan ketrampilan pengembangan ilmu pengetahuan serta siap mental yang mendukung pengembangan professional.
- Mahasiswa menggunakan kata ganti sapaan kepada sesama mahasiswa baik didalam maupun diluar kampus dengan kata ganti “saudara”.
- Mahasiswa mengunakan kata ganti sapaan kepada dosen dan staff baik di dalam maupun diluar kampus dengan kata “bapak”, “ibu” atau “pak”,” bu”
- Mahasiswa menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama pegawai, dosen dan mahasiswa baik di dalam maupun diluar kampus dengan kata “saya”.
- Mahasiswa wajib menjaga ketenangan, keamanan, kerapian dan kebersihan kelas dan lingkungan kampus.
- Tidak merusak dan atau membuang sampah dikelas dan sembarang tempat.Mahasiswa dilarang membawa senjata api dan senjata tajam di ruang kuliah dan di kampus.
- Apabila terjadi pelanggaran dari pelaksanaan etika, akan diberikan peringatan secara lisan maupun tertulis.
- Peringatan tertulis diberikan kepada mahasiswa jika peringatan lisan sebelumnya diberikan pernyataan tertulis akan diberikan langsung kepada mahasiswa dan orang tua atau walinya. Pernyataan tertulis ini akan dicatat pada data pribadi mahasiswa.
- Setiap Mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan kode etik dan memiliki kewajiban untuk melapori setiap pelanggaran kode etik.
- Pelanggaran terhadap kode etik mahasiswa dapat dikenakan sanksi etika dan sansi lainya sebagai mana diatur dalam peraturan akademik STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
Wonomulyo, September 2019
Ketua,
Hj. Nurjumiati,SE.,MM