Struktur Orgnisasi

Struktur Organisasi STMIK Hasan Sulur Wonomulyo meliputi Yayasan, Ketua STMIK, Senat, Wakil Ketua bidang I, II, dan III. Terdapat juga beberapa Unit Pelaksana, Lembaga seperti LPPM, BAAK, BUAK, serta pengurus Perpustakaan dan Laboratorium STMIK Hasan Sulur Wonomulyo. Untuk lebih jelasnya dapat di jabarkan dalam Bagan Struktur Organisasi STMIK Hasan Sulur Wonomulyo Sebagai Berikut. Beserta tugas dan tanggungjawabnya.

Pimpinan STMIK Hasan Sulur Wonomulyo

Hj. Nur Jumiati, SE., MM.

Ketua
STMIK Hasan Sulur Wonomulyo

Sapriadi, S.Kom., M.Pd.

Wa. Ketua I
Bidang Akademik dan Kemahasiswa

Muhammad Hanafi, S.Hut., M.P.

Wa. Ketua II
Bidang Administrasi Umum dan Keuangan

Ir. Muh. Thalib, M.Pd.

Wa. Ketua III
Bidang Kemahasiswa

Berdasarkan Gambar diatas, maka dapat dijabarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing dari tiap jabatan atau kedudukan yang dibawah naungan STMIK Hasan Sulur Wonomulyo antara lain:

Ketua, tugas pokok dan fungsi

  1. Menyusun statuta beserta perubahan untuk diusulkan kepada Yayasan,
  2. Menyusun dan mengusulkan rencana strategis kepada Yayasan,
  3. Menyusun dan mengusulkan rencana operasional kepada Yayasan,
  4. Mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan,
  5. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan Ketua Yayasan,
  6. Menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan peraturan akademik,
  7. Menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan,
  8. Membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan,
  9. Menerima, membina, mengembangkan dan memberhentikan mahasiswa,
  10. Mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  11. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis, akuntansi dan keuangan, ke personalian, kemahasiswaan dan ke alumnian.
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan tridarma kepada Yayasan dan Senat
  13. Membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah daerah dan masyarakat.
  14. Memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridarma perguruan tinggi.

Senat Perguruan Tinggi, tugas pokok dan fungsi

  1. Mengusulkan calon Ketua STMIK kepada Yayasan
  2. Penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik.
  3. Pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Ketua.
  4. Pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Ketua.
  5. Pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika dan untuk pelaksanaanya dibuat komite etik.
  6. Pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Ketua mengenai hal-hal sebagai berikut: (1) Kurikulum program studi; (2) Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; (3) Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
  7. Pengawasan penerapan ketentuan akademik
  8. Pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu STMIK Hasan Sulur Wonomulyo paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan.
  9. Pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis.
  10. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Ketua.

Wakil Ketua I, tugas pokok dan fungsi

  1. Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan penelitian.
  2. Mengkoordinir segala urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
  3. Membantu Ketua dalam mengkoordinir pengelolaan administrasi akademik.
  4. Memberi instruksi kerja atas nama Ketua kepada para Ketua Program studi dan Kepala BAAK mengenai pelaksanaan kegiatan akademik secara rutin dengan pengembangan akademik.
  5. Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan akademik.
  6. Melakukan konsultasi teknis kepada Ketua mengenai bidang tugasnya sesuai kebutuhan.
  7. Memberi laporan kepada Ketua baik tertulis maupun tidak tertulis atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibidanginya.

Wakil Ketua II, tugas pokok dan fungsi

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan keuangan dan administrasi umum.
  2. Membantu Ketua dalam mengkoordinir pengelolaan keuangan dan administrasi umum.
  3. Membantu Ketua dalam mengkoordinir segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keuangan dan administrasi umum.
  4. Memberi instruksi kerja atas nama Ketua kepada Kepala BAUM serta jajaran kerjanya maupun kepada unit kerja lain mengenai pelaksanaan kegiatan keuangan dan administrasi.
  5. Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi bidang keuangan dan administrasi.
  6. Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi bidang kerjasama baik internal maupun eksternal.
  7. Melakukan konsultasi teknis kepada Ketua mengenai bidang tugasnya sesuai kebutuhan
  8. Memberi laporan kepada Ketua baik tertulis maupun tidak tertulis atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibidanginya.

Wakil Ketua III, tugas pokok dan fungsi

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan di bidang kemahasiswaan.
  3. Membantu Ketua dalam mengkoordinir dalam segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
  4. Membantu Ketua dalam mengkoordinir dalam segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan.
  5. Membantu Ketua dalam mengkoordinir dalam segala urusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem informasi.
  6. Memberi instruksi kerja atas nama Ketua kepada Kepala BAAK serta jajaran kerjanya maupun kepada unit kerja lain mengenai pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan.
  7. Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi bidang kemahasiswaan serta pengadministrasiannya.
  8. Memberi laporan kepada Ketua baik tertulis maupun tidak tertulis atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibidanginya.

Lembaga Penjaminan Mutu, tugas pokok dan fungsi

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.
  2. Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
  4. Melaksanakan dan mengembangkan audit internal.
  5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  6. Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).

Kepala Laboratorium, tugas pokok dan fungsi

  1. Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi mengenai segala urusan yang berkaitan dengan pengelolaan laboratorium.
  2. Menerapkan berbagai aturan kedisiplinan didalam penataan laboratorium.
  3. Melakukan pengadministrasian berbagai kegiatan pengelolaan laboratorium.
  4. Melaksanakan pembinaan teknis dalam hal pemanfaatan laboratorium.
  5. Melakukan konsultasi teknis kepada Pimpinan dan Unsur Pimpinan mengenai pengelolaan laboratorium.
  6. Memberikan laporan baik tertulis maupun tidak kepada Ketua melalui Pembantu Ketua I atas semua kegiatan pengelolaan laboratorium yang telah dilaksanakannya.

Kepala BAAK mempunyai tugas pokok dan fungsi

  1. Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi mengenai segala urusan yang berkaitan dengan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  2. Memimpin, mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan kearsipan untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  4. Melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran kerjanya mengenai penyelenggaraan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  5. Memberikan laporan kepada Ketua melalui Wakil Ketua I mengenai berbagai kegiatan administrasi akademik dan kepada Wakil Ketua III mengenai berbagai kegiatan administrasi kemahasiswaan.

Kepala BAUK mempunyai tugas pokok dan fungsi

  1. Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi mengenai segala urusan yang berkaitan dengan administrasi umum dan keuangan.
  2. Memimpin mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan kearsipan untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi umum dan keuangan.
  4. Melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran kerjanya mengenai penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
  5. Memberikan laporan kepada Ketua melalui Wakil Ketua II mengenai berbagai kegiatan administrasi umum dan keuangan.

Ketua LPPM mempunyai tugas pokok dan fungsi

  1. Merumuskan kebijakan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman yang berlaku.
  3. Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk kemajuan IPTEKS sesuai dengan RENSTRA STMIK Hasan Sulur Wonomulyo.
  4. Menyeleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat dan kajian yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  5. Menilai proposal usulan penelitian, pengembangan dan pengabdian masyarakat dari dosen.
  6. Mengkoordinir pelaksanaan dan pengkajian kegiatan bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  7. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada seluruh program studi dan unit lain yang relevan.
  8. Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan kegiatan bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  9. Menyusun dan mengusulkan rencana kegiatan dan anggaran pada bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  10. Membagi tugas, memberikan arahan dan mengkoordinasi pelaksaan tugas penelitian dan pengabdian masyarakat kepada anggota LPPM.
  11. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas masing-masing anggota LPPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
  13. Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada Ketua.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.